Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 51/DSN MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Mustarakah Pada Asuransi Syariah Di PT. Aj Central Asia Raya Cabang Cirebon

Main Author: M Ibnu Ubaidillah,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/6995/1/AWALAN%20DLL.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/6995/2/BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/6995/3/BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/6995/4/DAPUS.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/6995/
http://web.syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • M Ibnu Ubaidillah NIM: 1708202101, “IMPLEMENTASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 51/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH DI PT. AJ CENTRAL ASIA RAYA CABANG CIREBON”, 2022. Dalam upaya melaksanakan kegiatan usahanya PT AJ Cental Asia Raya akad yang digunakan akad syariah yang mana dalam kegiatan akadnya antara nasabah dan perusahaan dengan menggunakan salah satu akadnya yaitu mudharabah musytarakah, akan tetapi sering kita jumpai pada perusahaan asuransi syariah kegiatan akad tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui implementasi akad mudharabah musytarakah di PT. AJ Central Asia Raya Cabang Cirebon. Untuk mengetahui implementasi akad mudharabah musytarakah di PT. AJ Central Asia Raya Cabang Cirebon sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 51/DSN-MUI/III/2006. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriftif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Pertama, implementasi akad mudharabah musytarakah pada PT AJ Central Asia Raya Cabang Cirebon sudah sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam syariat islam, dimana dalam pembagian keuntunganmya berdasarkan nisbah keuntungan Prinsip akad mudharabah musytarakah 70% (nasabah) dan 30% (perusahaan). Kedua, Akad yang digunakan pada PT AJ Central Asia Raya Cabang Cirebon akad yang digunakan adalah akad mudharabah musytarakah yaitu dimana nasabah sebagai shohibul maal (pemilik dana) dan perusahaan asuransi menjadi mudharib/musytarik (pengelola dana, pemilik dana) diamana pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah dan sudah berdasarkan ketentuan fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006. Kata Kunci: Asuransi Syariah, Fatwa MUI, Akad Mudharabah Musytarakah