Tinjauan Maqasid Syari'ah Terhadap Obligasi Syariah (Sukuk)

Main Author: Alvien Septian Haerisma,
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Jurusan Muamalah/Hukum Ekonomi Syari'ah, IAIN Syekh Nurjati Cirebon , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/5827/
https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/2154
Daftar Isi:
  • Salah satu instrumen yang ditawarkan di pasar modal, yaitu obligasi syariah (sukuk). Hal ini telah menjadi daya tarik utama bagi korporasi maupun pemerintah. Dengan diperolehnya dana melalui penerbitan sukuk, korporasi maupun pemerintah berarti akan tersedia dana yang besar sehingga dapat meningkatkan pembiayaan lembaga keuangan syariah. Kebutuhan perusahaan atau pemerintah guna membangun infrastruktur dan ekspansi perusahaan swasta, hal ini menjadi salah satu pilihan dalam mewujudkan sumber dana alternatif bagi perusahaan dan kemajuan ekonomi secara nasional. Kelima kebutuhan ini bertujuan memenuhi tujuan-tujuan berikut, yaitu: (1) Dharuriyah, yaitu kebutuhan wajib agar terpenuhinya kebutuhan dunia dan akhirat, (2) Hajiyat, yakni kebutuhan yang meringankan beban masyaqah (kesulitan) setiap manusia, (3) Tahsinat, ialah kebutuhan pelengkap. Tujuan dari penelitian ini, mencoba menjabarkan manfaat atas penerbitan sukuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia, juga melihat bagaimana pandangan maqasid syariah tentang manfaat obligasi syariah (sukuk).