Pengaruh Tingkat Margin Dan Penetapan Harga Jual Terhadap Minat Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Indramayu
Daftar Isi:
- Rizky DwiNanda Fauzi, NIM: 1414231101, “PENGARUH TINGKAT MARGIN DAN PENETAPAN HARGA JUAL TERHADAP MINAT PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS BMT BINA UMMAT SEJAHTERA CABANG INDRAMAYU”. Kegiatan utama KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera diantaranya menawarkan beberapa produk pembiayaan. Produk pembiayaan murabahah selalu menjadi primadona dibandingkan dengan produk pembiayaan BMT lainnya. Dalam penentuan harga jual murabahah terdapat mark-up/margin. Harga jual bank yang disepakati adalah harga beli dari pemasok ditambah mark-up dan biaya-biaya yang timbul dari proses pembelian barang tersebut. Bukan saja harga beli bank dari pemasok (cost price) yang harus diungkapkan oleh BMT kepada anggota dan disepakati bersama di awal sebelum penandatanganan akad murabahah, tetapi juga mark-up/margin harus disepakati di awal sebelum kedua belah pihak menandatangani akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat margin dan penetapan harga jual terhadap minat pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Kantor Cabang Indramayu. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, penyebaran kuesioner dan dokumentasi. Sampel pada penelitian ini adalah 63 orang anggota. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 23. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan tingkat margin secara parsial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variabel minat pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,542, harga jual secara parsial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap variabel minat pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi -0,063. Secara simultan variabel tingkat margin dan harga jual bersama-sama tidak mempengaruhi minat pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,860. Kata kunci: Margin, Harga Jual, Minat, Pembiayaan Murabahah.