Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Medis Dan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Main Author: Nuniek Atiekah,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/5623/1/1%20Cover%20Halaman%20Depan.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5623/2/2%20BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5623/3/6%20BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5623/4/7%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5623/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • Nuniek Atiekah. NIM: 1708202158, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM”, 2021. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Demikian pula sama halnya dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini. Upaya K3 ditujukan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prinsip perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi Covid-19, untuk mengetahui perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 menurut hukum positif, untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi Covid-19. Adapun hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini secara regulasi sebenarnya sudah banyak dikeluarkan terkait perlindungan K3 bagi tenaga medis dan kesehatan, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. Bentuk perlindungan yang diberikan dalam K3 ini pada ujungnya berupa penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Namun, karena jaminan perlindungan ini dimasukkan ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja maka tenaga medis dan kesehatan yang terkena PAK karena Covid-19 harus telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Apabila belum terdaftar, maka kewajiban pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja terletak pada perusahaan/organisasi sebagai pemberi kerja. Hal ini menunjukkan masih minimnya penghargaan dari negara sebagai bentuk penghormatan atau penggantian/kompensasi kerugian atas kejadian PAK karena Covid-19 bagi pekerja yang menjalankan tugas penanganan pandemi Covid-19. Kata Kunci: Covid-19, K3, Tenaga Kesehatan.