Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Non Litigasi Menurut Uu No 10 Tahun 1998 Dan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di PT. BPR Baldah Sentosa Palimanan, Cirebon pada Tahun 2019)

Main Author: Syaiful Rokhman,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/5239/1/01%20COVER.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5239/2/BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5239/3/BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5239/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5239/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • SYAIFUL ROKHMAN : 1708202104, “PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH SECARA NON LITIGASI MENURUT UU NO 10 TAHUN 1998 DAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di PT. BPR Baldah Sentosa Palimanan, Cirebon pada Tahun 2019”, Skripsi 2021. Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Peranan lembaga perbankan sendiri sangat penting sebagai salah satu pendorong ekonomi negara dalam hal pemasukan atau pendapatan. Namun dalam prakteknya kendala-kendala serta permasalahan baik dari debitur ataupun kreditur itu sendiri merupakan hal yang sering terjadi di lembaga perbankan. Kredit bermasalah merupakan ancaman pendapatan dari suatu lembaga keuangan. Solusi secara non litigasi dari pihak lembaga perbankan untuk menangani kredit bermasalah ini merupakan salah satu penawaran untuk menyelematkan debitur dari sita agunan atau sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Apa yang menjadi faktor Kendala dan macetnya pembayaran kredit pada PT. BPR Baldah Sentosa Palimanan Cirebon, Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah secara non litigasi di PT. BPR Baldah Sentosa Palimanan Cirebon dan Bagaimana pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap penyelesaian kredit bermasalah di PT. BPR Baldah Sentosa Palimanan Cirebon? Hasil dari penelitian kredit bermasalah di PT. BPR Baldah Sentosa Cirebon ini yang menjadi kendala macetnya kredit yaitu kelalaian dari debitur itu sendiri yang salah satunya permasalahan intern dari seorang debitur. Adapun penawaran penyelesaian secara non litigasi dari Pihak BPR yaitu restruktur, reconditioning maupun rescheduling. Pandangan Hukum Ekonomi Islam melalui Penyelesaian Al-Sulh (Perdamaian), Tahkim (Arbitrase), Wilayat Al Qadha (Kekuasaan Kehakiman) merupakan salah satu pandangan islam terhadap penyelesaian sengketa. Kata Kunci : Lembaga Keuangan, Kredit Bermasalah, Kreditur, Debitur.