Analisis Putusan Pengadilan Pada Sengketa Hak Merek Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst)

Main Author: Okta Deva Reindra,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/5160/1/01%20COVER.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5160/2/BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5160/3/BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5160/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5160/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berhasil menghilangkan batasbatas teritorial antar wilayah dan negara, salah satunya dalam hal perdagangan. Namun kemudahan dalam perdagangan atau muamalah dapat menimbulkan potensi untuk terjadinya pelanggaran, seperti pelanggaran terhadap merek dagang. Meskipun telah hadir regulasi yang mengatur terkait merek yaitu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tetapi tindak pelanggaran terhadap merek masih tetap terjadi. Permasalahan merek semakin komplek, bahkan tidak sedikit pengusaha yang merasa dirugikan atas persaingan usaha yang tidak sehat oleh kompetitornya melaporkan serta membawa kedalam meja hijau. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual dalam bentuk skripsi dengan judul Analisis Putusan Pengadilan Pada Sengketa Hak Merek Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dan bagaimana perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Perkara Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst menggunakan penelitian kepustakaan dengan metode penelitian kualitatuf yang bersifat deskriptif analisis. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hakim menolak gugatan Penggugat karena merek “BENSU” milik Penggugat berbeda pada pokoknya dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik Tergugat I dan pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur didalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta tidak bertentangan dengan qaidah fiqih. Kata Kunci: Merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dan Qaidah Fiqih.