Penerapan Kebijakan Resceduling Dan Restrukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Cabang Losari - Cirebon Pandemi Covid-19
Main Author: | Muzayyinatul Hayya, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5132/1/AWALAN%20DLL.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5132/2/BAB%20I.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5132/3/BAB%20V.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5132/4/DAPUST.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5132/ http://syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- MUZAYYINATUL HAYYA, NIM:1708203014 “PENERAPAN KEBIJAKAN RESCEDULING DAN RESTRUKTURISASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG LOSARI - CIREBON PANDEMI COVID-19” KSPPS NUSA UMMAT SEJAHTERA merupakan lembaga yang bergerak dibidang keuangan yang memiliki tugas menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Setiap lembaga keuangan dalam pelaksanaanya pasti mengandung resiko pembiayaan yaitu pembiayaan yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan dimana suatu anggota yang tidak menepati tanggung jawabnya dalam membayar angsuran. Pokok penelitian ini mengenai Penerapan Kebijakan Rescheduling Dan Resrukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Efektivitas Penerapan Kebijakan Rescheduling Dan Restukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, dan Faktor Penghambat Dan Pendukung Dalam Penerapan Kebijakan Rescheduling Dan Restukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Dari pokok permasalahan yang akan dibahas, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research ) dan penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang masalah. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang melalui wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknik analisisnya menggunkan deskripsi mengenai subjek penelitian berdasarkan data dan variable yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini bahwa Penerapan Kebijakan Rescheduling Dan Resrukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang restukturisasi pembiayaan bermasalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dan tidak semua pembiayaan yang bermasalah dapat direstukturisasi pembiayaan, pada pelaksanaan restukturisasi dan rescheduling hanya anggota yang memenuhi kriteria. Kata Kunci: Rescheduling, Restukturisasi, Pembiayaan Bermasalah