PRAKTEK KREDIT TANPA JAMINAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada Masyarakat Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan)

Main Author: ELGA PURNAMASARI,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/5043/1/COVER.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5043/2/BAB%20I.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5043/3/BAB%20V.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5043/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5043/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • ELGA PURNAMASARI. NIM : 1708202032. “PRAKTEK KREDIT TANPA JAMINAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada Masyarakat Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan)”, 2021. Bank keliling merupakan lembaga keuangan nonformal penyalur dana untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah. Keberadaan bank keliling menjadi solusi bagi mereka saat menghadapi masalah keuangan, dan dianggap lebih memudahkan pihak peminjam. Hal yang paling penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi utang-piutang adalah menghindari unsur riba. Berkaitan dengan hal tersebut masyarakat desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan merupakan salah satu desa yang menerapkan praktek kredit tanpa jaminan (bank keliling). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktek kredit tanpa jaminan di Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan menanyakan secara langsung kepada subjek penelitian dengan pedoman wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan masalah penelitian. Observasi dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat keadaan yang berkenaan dengan fokus penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini: Penulis menemukan bahwa alasan masyarakat Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan memilih menggunakan jasa kredit tanpa jaminan karena adanya dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun praktek kredit tanpa jaminan di Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan sejauh ini sangat menunjang bagi nasabah yang meminjam karena dapat membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sedangkan praktek kredit tanpa jaminan dalam tinjauan hukum ekonomi syariah dalam prakteknya termasuk kategori riba hutang-piutang. Kata Kunci : Bank Keliling, Hukum Ekonomi Syariah