MARITAL RAPE DALAM PANDANGAN HUKUM (Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Main Author: | Diana Novita, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.syekhnurjati.ac.id/5042/1/COVER.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5042/2/BAB%20I.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5042/3/BAB%20V.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5042/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.syekhnurjati.ac.id/5042/ http://syekhnurjati.ac.id |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Diana Novita. NIM : 1708201056, “MARITAL RAPE DALAM PANDANGAN HUKUM (Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)”, 2020. Salah satu hak dan kewajiban suami-istri adalah melakukan hubungan seksual, karena perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami itri yang dihalalkan secara timbal balik. Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagaimana istri kepada suaminya. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan tidak boleh dilakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak taat dilakukan secara sepihak saja. Terjadinya hubungan seksual yang tidak sehat antara pasangan suami istri akan berdampak negatif pada istri baik secara fisik maupun psikologis. Marital rape hingga saat ini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah, khususnya lagi dalam hal perlindungan terhadap hak-hak korban dan memberi hukuman setimpal bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana marital rape dalam pandangan hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan bagaimana perbandingan sanksi hukum marital rape dalam hukum Islam dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT”. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan penelitian kepustakaan (library research), dengan melakukan penelusuran terhadap kitab-kitab fiqh dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan marital rape, kemudian melakukan pendekatan secara yuridis-normatif dan dianalisis dengan menggunakan metode induktif dan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini: pertama, Islam tidak membenarkan terjadinya marital rape (perkosaan dalam perkawinan) karena ini melanggar nilainilai dalam tujuan perkawinan yaitu mu’asyarah bi al-ma’ruf. Sedangkan jika dilihat dari pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terdapat pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, maka marital rape termasuk kategori KDRT dalam bentuk kekerasan seksual, karena marital rape terjadi atas dasar paksaan kepada pasangannya untuk melakukan hubungan seksual, maka perbuatan ini dilarang sesuai dengan Pasal 5 Undang-undnag ini. Kedua, dalam Islam, perbuatan marital rape dapat dikategorikan dalam tindak pidana qishash pencederaan. hukum qishas ini berlaku hanya terhadap hukuman fisik yang telihat oleh panca indera. Sedangkan pasal mengenai marital rape tidak jadi disahkan, karena terjadinya kontroversi mengenai isi dari pasal tersebut, sehingga masyarakat merasa belum siap untuk menerima pasal yang masih kontroversial ini. Oleh karena itu, sanksi hukum mengenai marital rape yang terjadi di Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) yang terdapat pada Pasal 46 sampai Pasal 48. Kata Kunci: Marital Rape, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang