Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 – 2018

Main Author: Muhamad Irfan,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.syekhnurjati.ac.id/4956/1/Cover%20dan%20lain%20lain.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4956/2/BAB%201.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4956/3/BAB%205.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4956/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.syekhnurjati.ac.id/4956/
http://syekhnurjati.ac.id
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Muhamad Irfan. NIM: 1608203041. “PENGARUH PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2014-2018”, Tahun 2020. Pajak hotel dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin diperhatikan adanya kompenen pendukung yaitu sektor jasa, pembangunan maupun pariwisata dalam kebijakan pembangunan daerah. Setiap tahun pemerintah Kabupaten Cirebon selalu menaikkan target penerimaan pajak hotel dan restoran. Meskipun realisasi pajak hotel dan pajak restoran selalu melampaui target yang ditetapkan, tetapi dalam kenyataannya pajak hotel dan pajak restoran ini hanya memberikan kontribusi beberapa persen saja dalam pendapatan asli daerah. Penelitian ini menggunakan desain asosiatif kausal, yaitu berguna untuk mengukur hubungan antara variabel riset berguna untuk menganalisis bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lain. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan sampling jenuh dengan dijadikan sampel yaitu semua data realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten Cirebon periode tahun 2014-2018. Data penelitian ini dianalisis dan diuji dengan uji statistik yaitu statistik desktiptif, uji asumsi klasik, dan analisis regresi untuk pengujian hipotesis penelitian dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 23. Adapun hasil penelitian ini adalah berdasarkan tabel uji t coefficients diperoleh untuk pajak hotel adalah thitung (5,620) > ttabel (2,001) dan Sighitung (0,000) < 0,05. Untuk pajak restoran diperoleh nilai thitung (3,533) > ttabel (2,001) dan Sighitung (0,001) < 0,05, maka pajak hotel dan pajak restoran secara parsial memiliki pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Berdasarkan uji F anova diperoleh nilai Fhitung (44,202) > nilai Ftabel (3,26) dan Sighitung (0,000) < 0,05, maka Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara simultan mempengaruhi variabel Pendapatan Asli Daerah. Kata kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah