Prinsip Pernikahan dalam Cedaw Perspektif Hukum Islam
Main Author: | Ainiyah, Qurrotul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)
, 2018
|
Online Access: |
http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna/article/view/92 http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna/article/view/92/70 |
Daftar Isi:
- In this study, we reviewed the law contents of article 16 in CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) which regulates the same rights and obligations between men and women in marriage based on the principles of equality and equity. The article 16 contents then analyzed with Islamic marriage principles. This study concluded that Islam placed every human as servant of God. Both men (husbands) and women (wives) have proportional rights and obligations, not necessarily the same, because both have rights and obligations that are different from the kind but will have the same value in servitude to God as a logical consequence of "strong agreement" with God. Keywords: Principles of Marriage, Cedaw, Islamic Law
- Tulisan ini mengungkapkan tentang isi pasal 16 Cedaw (Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskrimasi terhadap perempuan) yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan yang berlandaskan pada prinsip kesetaraan (equality) dan keadilan (Equity). Isi Pasal 16 tersebut kemudian dianalisa dengan prinsip pernikahan Islam. Maka didapatlah simpulan bahwa penjabaran prinsip pernikahan Islam telah menempatkan laki-laki (suami) dan perempuan (isteri) sebagai hamba Allah yang mempunyai hak dan kewajiban yang proporsional, tidak harus sama, karena keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dari jenisnya tetapi akan sama nilainya yaitu nilai penghambaan kepada Allah sebagai konsekuensi logis dari “perjanjian kuat” dengan Allah. Kata Kunci : Prinsip Pernikahan, Cedaw, Hukum Islam.