Daftar Isi:
  • Pelestarian benda cagar budaya meliputi pelestarian terhadap nilai dan fisiknya. Upaya pelestarian yang telah dilakukan pada benda cagar budaya tidak bergerak yang bersifat monumental diJaksamkan deogan cara pemugaran. sedangkan untuk benda cagar budaya bergerak yang berupa temuan, usaba pelestariannya dilakukan dengan cara pemilikan oleh Negara melalui ganti rugi/hadiah temuan,hibah, dan sitaan. Buku Hasil Panugaran dan Temuan Benda Cagar Budaya PJP I ini menyajikan basil kegiatan pemugaran dan perolehan temuan yang sekaligus juga sebagai pertanggungjawaban dari serangkaian kegiatan yang berlangsung selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I) yang telah dimulai dari tahun anggaran 1969/1970 sarnpai dengan 1993/1994.