Petunjuk pelaksanaan PPCKS: penilaian akseptabilitas calon kepala sekolah/madrasah
Main Author: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, LPPKS |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.kemdikbud.go.id/8015/1/8.%20Juklak%20Akseptabilitas%20290118.pdf http://repositori.kemdikbud.go.id/8015/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah. Proses perolehan sertifikat kepala sekolah ditempuh melalui 2 tahapan, yakni tahapan rekrutmen dan tahapan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan secara simultan hingga akhirnya adanya penilaian akseptabilitas sebelum pengangkatan oleh pemerintah daerah. Penilaian akseptabilitas ini secara jelas diatur dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 pada bab IV pasal 9 tentang proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Penilaian Akseptabilitas bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditetapkan. Petunjuk pelaksanaan penilaian akseptabilitas ini dirasa penting guna membantu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dalam proses pertimbangan dan pengangkatan kepala sekolah/madarasah sesuai dengan tuntutan regulasi yang berlaku saat ini.