Petunjuk pelaksanaan PPCKS:penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah
Main Author: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, LPPKS |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.kemdikbud.go.id/7980/1/1.%20Juklak%20Penyusunan%20Proyeksi%20Kebutuhan%20KS%20%26%20cover.pdf http://repositori.kemdikbud.go.id/7980/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah merupakan bahan acuan dalam mengembangkan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah pada hakekatnya merupakan figur sentral dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik pada level individu, kelompok, kelas, satuan pendidikan, wilayah binaan maupun nasional.Kebutuhan penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/madrasah secara nyata memerlukan pendataan yang cermat dan akurat terkait dengan berbagai variabel penentunya. Salah satu upaya untuk memperoleh hasil perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah antara lain dilakukan dengan jalan menyusun petunjuk pelaksanaan perhitungan proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Petunjuk pelaksanaan ini berisi: (I) Pendahuluan; (II) Metode penyusunan proyeksi pengangkatan kepala sekolah/ madrasah; (III) Data dasar proyeksi kebutuhan pengangkatan kepala sekolah/madrasah; dan (IV) Penutup.