Pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) - surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 15 tahun 2020

Main Author: Kemendikbud, Sekretariat Jenderal
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Sekretariat Jenderal , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.kemdikbud.go.id/18738/1/PEDOMANBDR_REVISI9JUNI.pdf
http://repositori.kemdikbud.go.id/18738/
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/pedoman-penyelenggaraan-belajar-dari-rumah-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid-19/
Daftar Isi:
  • Dalam menanggulangi dampak COVID19, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kegiatan yang bersifat komunal atau menghimpun orang banyak dalam suatu tempat. Satuan pendidikan merupakan institusi yang diliburkan dan peserta didik melakukan proses pembelajaran dari rumah. Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan; melindungi warga satuan Pendidikan; mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan Pendidikan dan Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali. Pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR. Pedoman ini berlaku selama masa darurat COVID19 berlangsung.