Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah pertama (SMP) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Main Authors: | Triyono, Triyono, Musyarofah, Musyarofah |
---|---|
Other Authors: | Kartadinata, Sunaryo |
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.kemdikbud.go.id/1186/1/20170307103346_58be8c8a1fcfb.pdf http://repositori.kemdikbud.go.id/1186/ |
Daftar Isi:
- Kode etik profesi bimbingan dan konseling mengatur agar konselor atau guru BK mampu menjaga kerahasiaan konseli. Apa yang dibahas dalam konseling tidak boleh konselor sampaikan kepada pihak lain, kecuali atas izin konseli karena rangkaian proses memberikan bantuan. hal ini terkait pula dengan kompetensi konselor/guru BK untuk selalu mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor/ guru BK. pelanggaran atas etika ini akan menurunkan kredabilitas konselor atau guru BK dan pada gilirannya tidak dipercaya oleh peserta didik yang dilayani maupun yang belum dilayani.