Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional

Main Authors: Triyono, Triyono, Musyarofah, Musyarofah
Other Authors: Kartadinata, Sunaryo, Eddy Wibowo, Mungin, Suherman, Uman, Rusmana, Nandang
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: ind
Terbitan: PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.kemdikbud.go.id/1155/1/20170316165258_58cac2eab9a8c.pdf
http://repositori.kemdikbud.go.id/1155/
Daftar Isi:
  • Konselor atau guru bimbingan konseling dituntut untuk memahamu dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesionalnya. setiap pemangku bimbingan konseling dituntut untuk menggunakan potensinya untuk memberikan layanan bantuan; sebaliknya harus mampu meminimalisisasi kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya. sifat dasar pribadi antara lain percaya penuh kepada pontensi peserta didik, komitmen kepada nilai kemanusiaan, peka terhadap lingkungan. kekuatan juga berarti pemilikan wawasan konselor atau guru bimbingan konseling tentang wawasan global, kemasyarakatan, psikologis. disamping itu juga diurai mengenai tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling. antara lain tanggungjawab terhadap peserta didik, orang tua, sejawat didik, kepala sekolah.