Penggunaan kata "pengawas pajak" dan "pelayan konsultasi" sebagai pengganti kata "account representative" (implementasi UU nomor 24 tahun 2009)

Main Author: Napoh, Budianto
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.kemdikbud.go.id/10478/1/PENGGUNAAN%20KATA%20%E2%80%9CPENGAWAS%20PAJAK%E2%80%9D%20DAN%20%E2%80%9CPELAYAN.pdf
http://repositori.kemdikbud.go.id/10478/
http://118.98.228.113/kbi_back/file/dokumen_makalah/dokumen_makalah_1540351778.pdf
Daftar Isi:
  • Penulisan makalah ini dilatarbelakangi dan ditulis sesuai pengalaman praktis penulis untuk menyikapi tugas dan fungsi yang dijalankan sebagai Account Representative dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap tugas dan jabatan pemerintahan merupakan hal yang wajib dilakukan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun lebih dari itu, penggunaan Bahasa Indonesia merupakan wujud penghormatan terhadap sejarah bangsa dan sekaligus sebagai eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.