Implementasi undang-undang nomor 24 tahun 2009 terhadap pemakaian Bahasa Indonesia pada sentra bisnis di Makassar
Main Author: | Jahrir, Andi Sahtiani |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.kemdikbud.go.id/10464/1/IMPLEMENTASI%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2024%20TAHUN%202009.pdf http://repositori.kemdikbud.go.id/10464/ http://118.98.228.113/kbi_back/file/dokumen_makalah/dokumen_makalah_1540356194.pdf |
Daftar Isi:
- Tulisan ini mendeskripsikan implementasi UU Nomor 24 tahun 2009 mengenai pemakaian bahasa Indonesia pola DM (Diterangkan Menerangkan) dan penggunaan bahasa asing dalam nama toko, bangunan, perkantoran, komplek perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan di Makassar. Penelitian yang memperoleh hasil bahwa 46% badan usaha tidak menggunakan pola DM dalam penggunaan nama toko/bangunan mereka. Namun, untuk yang menerapkan pola DM terdiri atas 54% nama bangunan. Sedangkan, pemakaian bahasa asing sebanyak 39% dan yang 49% nama bangunan yang mempertahankan bahasa Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa pemakaian bahasa Indonesia bagi pemilik toko, bangungan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia di Makassar menunjukkan sikap yang bertentangan dengan kebijakan dalam UU No. 24 Tahun 2009.