Penggunaan kata "pengawas pajak" dan "pelayan konsultasi" sebagai pengganti kata "account representative" (implementasi UU nomor 24 tahun 2009)

Main Author: Napoh, Budianto
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.kemdikbud.go.id/10406/1/dokumen_makalah_1540351778.pdf
http://repositori.kemdikbud.go.id/10406/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini dilatarbelakangi dan ditulis sesuai pengalaman praktis penulis untuk menyikapi tugas dan fungsi yang dijalankan sebagai Account Representative dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap tugas dan jabatan pemerintahan merupakan hal yang wajib dilakukan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Istilah Account Representative merupakan istilah asing yang harus diubah dalam istilah yang menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Istilah Account Representative harus diganti dengan istilah yang menggunakan Bahasa Indonesia.