Sistem pembagian waris dalam tradisi masyarakat adat Kampung Pulo Garut
Main Author: | Izzat Muttaqin |
---|---|
Other Authors: | Sri Hidayati |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46989 |
Daftar Isi:
- x, 86 Hlm; 21 cm
- Hukum Kewarisan Islam, secara umum berlaku untuk seluruh umat Islam di mana saja. Walaupun demikian, adat atau budaya suatu daerah mempengaruhi hukum termasuk hukum kewarisan di daerah tersebut. Begitu pula di Kampung Pulo Garut, yang merupakan salah satu kampung adat di Indonesia, hal itu sedikit banyak mempengaruhi sistem kewarisan di sini. Tujuan dari penelitian ini adalah a) Untuk mengetahui sistem pembagian waris masyarakat adat Kampung Pulo. b) Untuk mengetahui kesesuaian sistem pembagian waris di masyarakat adat Kampung Pulo dengan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan yaitu field research (penelitian lapangan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data primer dicari dari lokasi penelitian, Kampung Pulo Garut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya. Teknik pengumpulan data berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, menganalisis data-data yang telah diperoleh dari berbagai sumber. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pembagian waris di Kampung Pulo terdiri dari, pertama, harta warisan, dibagi tiga, yaitu 1) harta benda pusaka, 2) kedudukan, 3) harta bersama. Kedua, ahli waris, dibagi tiga, 1) ahli waris harta benda pusaka, hanya untuk anak perempuan, 2) ahli waris kedudukan, hanya untuk anak laki-laki, dan 3) ahli waris harta bersama, untuk suami, isteri, anak laki-laki dan anak perempuan. Ketiga, cara pembagian warisan harta bersama, berdasarkan kesepakatan keluarga dengan dibagi rata, atau sesuai hukum Islam. Tinjauan dari hukum Islam, pertama, harta benda pusaka dan hak kedudukan sebagai kepala rumah tangga bukan merupakan bagian dari tirkah pewaris, sebab tidak memenuhi syarat sebagai tirkah, namun dari segi asset yang terjaga, sesuai dengan hukum Islam karena bernilai maslahat. Kedua, ahli waris harta benda pusaka dapat dikategorikan dalam sistem pewarisan Mayorat, sedangkan dalam hal kedudukan dapat dikategorikan dalam garis patrilineal, sedangkan harta bersama, sesuai dengan asas bilateral dalam hukum Islam. Ketiga, pembagian waris harta bersama, sesuai dengan kesepakatan keluarga, jika dibagi rata, dibolehkan dalam KHI Pasal 183, dan kaidah ushul fiqh.