Analisis penerapan hukum jaminan pada BMT Mekar Da’wah, BMT Al-Fath Ikmi, dan BMT At-Taqwa
Main Author: | Nabilla Yudia Putri |
---|---|
Other Authors: | Muhammad Maksum |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46779 |
Daftar Isi:
- v, 116 Hlm; 21 cm
- Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang prosedur pembiayaan serta pelaksanaan hukum jaminan yang diterapkan, proses eksekusi serta kendala-kendala eksekusi pada BMT Mekar Da’wah, BMT Al-Fath IKMI, dan BMT At-Taqwa. Lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan kepada nasabah, wajib mensyaratkan adanya jaminan. Jaminan ini berfungsi sebagai pengamanan dari resiko yang mungkin akan terjadi. Dengan adanya jaminan, lembaga keuangan wajib melakukan pengikatan jaminan untuk menghindari kelemahan hukum bagi pemberi jaminan maupun penerima jaminan. Aturan yang mengatur tentang pengikatan jaminan terdiri dari Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang-undang ini secara tegas mengatur tentang pengikatan jaminan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan pendekatan penelitian normatif dan empiris dengan menggunakan bahan pustaka yang mencakup bahan hukum primer seperti wawancara langsung oleh pihak BMT dan bahan hukum sekunder seperti hasil–hasil penelitian, buku–buku yang berkaitan dengan hasil penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa BMT Mekar Da’wah, BMT Al-Fath IKMI dan BMT At-Taqwa ini belum sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengikatan yang dilakukan ketiga BMT ini dilakukan di bawah tangan, artinya semua jaminan diikat tanpa adanya pihak ketiga sebagai notaris dan tanpa didaftarkan di Kantor pendaftaran jaminan. Jaminan yang diikat menggunakan pihak ketiga sebagai notaris, dilakukan oleh BMT Mekar Da’wah dan BMT Al-Fath IKMI dengan pembiayaan di atas Rp 100.000.000 dan tanpa didaftarkan ke Kantor pendaftaran jaminan. Sedangkan BMT At-Taqwa tidak menerapkan hukum jaminan dalam pembiayaannya. Berapapun pebiayannya, jaminan yang digunakan pada BMT At-Taqwa hanya sebagai formalitas saja, tanpa diikat dan didaftarkan dalam kanto pendaftaran jaminan. Dan dengan pengikatan di bawah tangan, terjadi kendala-kendala saat akan melakukan eksekusi jaminan. Kendala-kendala yang terjadi yaitu tidak kooperatifnya mitra pada saat jaminannya dieksekusi, ketidak mauan pihak mitra apabila menggunakan notaris menyangkut biaya tambahan, dan hilangnya objek jaminan apabila pihak mitra sudah cidera janji.