Hukum Waris Adat Ampikale pada masyarakat Bugis (Studi Kasus di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng)

Main Author: Rahmat Abdullah
Other Authors: A Salman Maggalatung
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46555
Daftar Isi:
  • Penerapan hukum waris Islam di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat arab. Hukum kewarisan Islam diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan arab bersifat patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral. masyarakat bugis secara kultural memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi di satu sisi dalam penerapan pembagian waris mengikuti hukum adat atau tradisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan implementasi dalam sistem pembagian waris adat Ampikale di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, selain itu, untuk mengetahui pendapat para ulama dan para tokoh masyarakat tentang status hukum ampikale dalam hukum kewarisan Islam, serta untuk menjalaskan pandangan hukum Islam terhadap ampikale dalam kewarisan adat bugis di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode penelitian kualitatif, berdasarkan obyeknya menggunakan pendekatan Normatif. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah: data primer yang diperoleh hasil dari wawancara, dan data sekunder di peroleh dari buku-buku, jurnal, karya tulis ilmiah. Hasil penelitian tersebut di peroleh hasil bahwa, ampikale merupakan kebiasaan orang tua yang dilakukan secara turun temurun menyisihkan sebagian hartanya untuk keperluan sehari-hari dimasa tuanya. Ampikale sendiri tidak bertentangan dengan hukum waris Islam (faraid) karena didasari dengan sikap saling ridho diantara ahli waris. Yang berhak mendapatkan ampikale adalah anak yang mempunyai tanggung jawab lebih dalam mengurus kedua orangtuanya diakhir hayat mareka. Jika salah satu ahli waris tidak menerima ahli waris lain yang mendapatkan ampikale maka perkara tersebut diserahkan kepada tokoh adat setempat, namun, apabila tidak mendapatkan titik temu, maka perkara itu dilimpahkan ke pengadilan agama.