Penetapan bagian warisan Non Muslim dengan wasiat wajibah di pengadilan Agama Jakarta Barat dalam persfektif kompilasi hukum Islam (analisis Penetapan Nomor.86/Pdt.p/2012/PA.JB

Main Author: Neneng Khosyatillah
Other Authors: Isnawati Rais
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44968
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB hakim menetapkan perkara warisan Non-Muslim secara tekstual berdasarkan KHI Pasal 209 dan Hadis. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat memberikan penetapan kepada anak non-Muslim dengan jalan wasiat wajibah. Kedua, Dasar pembagian wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam, menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1). Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Ketiga, Pandangan hukum Islam terhadap penetapan No. 86/Pdt.p/2012/PA.JB bahwa ahli waris non-Muslim tidak mendapatkan bagian ahli waris dari pewaris karena terhalang perbedaan agama, maka sesuai ketentuan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Qur’an surah An- Nisa ayat 11, pengadilan berpendapat bahwa ahli waris almarhum pewaris yang sah menurut hukum hanyalah seorang istri dan 5 orang anak kandungnya. Maka dari itu hakim tidak menjadikan anak non-Muslim sebagai ahli waris, akan tetapi hakim memutuskan anak non-Muslim tersebut berhak menerima bagian dari harta warisan dengan jalan wasiat wajibah yang ketentuan diatur di dalam Pasal 209 KHI.