Pergeseran Kewarisan Adat Mandailing di Desa Sukaramai Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal
Main Author: | Ammar Zaki Siregar |
---|---|
Other Authors: | Hotnidah Nasution |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44673 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kewarisan dalam adat mandiling Di Desa Sukarami Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal kemudian untuk mengetahui penyebab terjadinya pergeseran kewarisan dalam adat Mandailing Di Desa Sukarami Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal serta untuk mengetahui Dampak kehidupan masyarakat Mandailing setelah terjadinya pergeseran kewarisan Di Desa Sukaramai Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal. Penelitian ini berjenis Empiris. Sedangkan sifatnya adalah field reseach (penelitian lapangan). Sumber data yang yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer berupa wawancara terhadap tokoh masyarakat Sukaramai. Data Skunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus hukum, jurnal hukum dan pendapat para ahli terkait objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Dan analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa asas ahli waris utama dalam adat Mandailing di desa Sukaramai adalah harta warisan hanya diberikan kepada anak laki-laki. Dalam pembagian warisan dalam di desa Sukaramai pewaris di bagi atas 3 (tiga), yaitu Anak laki-laki tertua, Anak laki-laki termuda dan anak Anak laki-laki yang paling bungsu. Sedangkan anak perempuan tidak mendapat harta warisan, akan tetapi anak perempuan mendapat holong ni ate (pemberian kasih sayang dari anak laki-laki). Selanjutnya harta warisan dalam adat masyarakat Sukaramai adalah dikelompokkan kepada rumah dan selain rumah. Rumah tempat pewaris dipisahkan dari harta yang lainnya dan rumah itu merupakan hak mutlak anak laki-laki yang paling bungsu di luar bagian warisannya. Selanjutnya istri tidak mendapat warisan, akan tetapi istri mendapat hak penjaminan dari anak yang mendapat warisan berupa biaya hidup, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sepanjang hidupnya. Akan tetapi pada saat sekarang pembagian warisan pada masyarakat desa Sukaramai telah bergeser ke sistem pembagian warisan menurut Islam. Hal yang menyebabkan pergeseran waris pada masyarakat Sukaramai adalah pengaruh ajaran agama, ketauladanan malim kampung dan hatibangon. Dampak pergeseran hukum waris pada masyarakat Desa Sukaramai yang paling nyata bagi kehidupan masyarakat adalah berkurangnya perselisihan ahli waris dalam pembagian warisan, sebab pembagian waris yang sekarang dinilai lebih adil sehingga masyarakat desa Sukaramai saat ini lebih cendrung melaksanakan pembagian warisan dengan menggunakan ketentuan hukum Islam.