Kewarisan beda agama (studi Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg)

Main Author: Siti Sarah
Other Authors: Fahmi Muhammad Ahmadi, Hamid Farihi
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44644
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang waris beda agama, dengan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dalam penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) yang mana dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah penetapan pengadilan Agama Bandung Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg, sedangkan sumber data sekundernya adalah buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentarkomentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa Jumhur ulama berpendapat bahwa ahli waris Muslim tidak dapat mewarisi pewaris non-Muslim, atau pewaris non-Muslim tidak dapat memberikan kewarisan pada Muslim. Sedangkan beberapa ulama lain seperti Muadz Ibn Jabal, Muawiyah, Masruk (generasi sahabat) dan Ibnu Musayab (generasi tabiin) serta kalangan Syiah Imamiyah, mengemukakan bahwa ahli waris Muslim dapat mewarisi pewaris non-Muslim. Sedangkan menurut hukum positif, Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilas Hukum Islam yang didalamnya diatur hukum Kewarisan Islam. Dalam KHI tidak menegaskan secara eksplisit perbedaan agama antara ahli waris dan pewarisnya sebagai penghalang mewarisi. KHI hanya nenegaskan bahwa baik pewaris maupun ahli waris haruslah beragama islam yang terdapat dalam pasal 171 huruf b dan c. Dalam penetapan perkara Pengadilan Agama Bandung Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg. Bahwa hakim berpendapat lain yang berbeda dengan Jumhur Ulama dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi mengambil pendapat minoritas. Argumentasi hukum yang digunakan oleh Majlis Hakim adalah kewarisan Islam menganut sistem kekerabatan, baik secara nasabiyah maupun secara hukmiyah. Majlis Hakim juga berpendapat bahwa hukum kewarisan Islam di Indonesia mengandung asas egaliter.