Analisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Akad Murabahah dengan Fatwa DSN MUI (studi kasus Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Serang)
Main Author: | Melika Lulu Oktaviani |
---|---|
Other Authors: | Hamid Farihi |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44569 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep apa saja yang digunakan oleh BTN Syariah Cabang Serang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah. Serta bagaimana pengimplementasiannya dari awal terjadinya pembiayaan bermasalah sampai tahapan akhir penyelesaian apakah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Metode yang gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu dengan melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengelolahan data menggunakan cara deskriptif analisis, sedangkan untuk jenis data yang dibutuhkan ialah data sekunder dan primer. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam pemberian pembiayaan BTN Syariah mempunyai penilaian khusus untuk para calon nasabah yaitu dengan menggunakan prinsip 6c yaitu character, capacity, capital, collateral, contion, and constrain. Sedangkan yang menjadi faktor penyebab pembiayaan bermasalah di BTN Syariah ada 2 faktor yaitu faktor internal seperti kesalahan pada bank itu sendiri dalam menganalisis data nasabah serta ketidak cakapan pegawai bank, sedangkan faktor eksternal terjadi pada nasabah itu sendiri seperti perubahan kondisi ekonomi, bencana alam, serta perceraian. Kemudian dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BTN Syariah Cabang Serang, menggunakan beberapa tahapan penyelesaian yaitu Panggilan Intensif, pemberian surat peringatan, rescheduling, pengahapus bukuan (write off), eksekusi jaminan. Dan implementasiannya masih ada yang tidak sesuai syariah karena di dalam pengeksekusian jaminan masih ada yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.