Pergeseran harta pusako tinggi menjadi harta pusako randah di Kenagarian Batu Taba Ampek Angkek Agam

Main Author: Muhammad Sidik
Other Authors: Azizah
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44154
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pewarisan harta pusaka tinggi yang terjadi dalam masyarakat adat Minangkabau di Batu Taba dan mengetahui bagaimana pergeseran harta pusaka tinggi menjadi harta pusaka rendah itu terjadi dan penyebabnya, serta mengetahui bagaimana pandangan masyarakat adat dan ulama di Kenagarian Batu Taba kecamatan Ampek Angkat Kabupaten Agam terhadap pergeseran harta pusaka tinggi menjadi pusaka rendah tersebut Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan merupakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat analitik merupakan kelanjutan dari penelitian deskriptif yang bertujuan bukan hanya sekedar memaparkan karakteristik tertentu. Tetapi juga menganalisa dan menjelaskan mengapa atau bagaimana hal itu terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Kriteria data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Pewarisan harta itu harus segaris keturunan ibu yaitu yang mendapatkan harta pusaka tinggi itu hanya pihak perempuan yang ada dalam kaum itu dan apabila diberikan secara ganggam bauntuak harta itu harus dijaga sampai punah keturunan yang ada dalam keluarga itu. Apabila sudah punah atau tidak ada lagi anak perempuan yang akan menjawab dari harta pusaka tersebut, maka harta itu di kembalikan kepada kaumnya. Pergeseran harta pusaka tinggi di disebabkan oleh dua hal, yang pertama harta pusaka tinggi disertifikatkan, harta pusaka tinggi itu tidak boleh disertfikatkan, apabila sudah disertifikatkan maka harta itu secara otomatis sudah berubah langsung statusnya menjadi harta pusaka rendah, yang kedua harta pusaka tinggi dijual, bahwa penyebab orang menjual yang paling tinggi di nagari ini adalah karena faktor ekonomi. Harta pusaka tinggi ini yang sebenarnya tidak boleh dijual karena harta itu hanya boleh digadaikan saja apabila mempunyai 3 masalah yaitu gadih tuo indak balaki, rumah gadang katirisan, mayik tabujua tangah rumah. Zaman kini sudah modern tetapi eksistensi harta pusaka tinggi harus dijaga sampai kapanpun. Harta pusaka ini akan merupakan tiang dari berdirinya sistem kekerabatan di Minangkabau yang merupakan dengan sistem kekerabatan Matrilineal. Harta pusaka tinggi hanya boleh dipakai dan diolah, tidak boleh disertifikatkan apalagi sampai di perjualbelikan.