Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah perbankan syariah (analisis kasus pada Dana Pensiun Angkasa Pura II dengan Bank Syariah Mandiri dan PT Sari Indo Prima)

Main Author: Amelisah
Other Authors: Nahrowi
Format: Masters
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43951
Daftar Isi:
  • Kesimpulan besar tesis ini membuktikan bahwa Sengketa Dalam Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah Pada Perbankan Syariah Tesis ini juga membuktikan bahwa kasus pada Dana Pensiun Angkasa Pura II dengan Bank Syariah Mandiri dan PT Sari Indo Prima sudah selesai. Penyaluran pembiayaan dengan prinsip syariah, bank diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles). Salah satu bentuk pembiayaan dalam perbankan syariah adalah bentuk mudharabah muqayyadah. Berkaitan dengan penerapan prudential banking principles dalam pembiayaan dengan akad mudharabah muqayyadah, muncul permasalahan antara Dana Pensiun Angkasa Pura II dengan Bank Syariah Mandiri dan PT Sari Indo Prima. Di dalam kasus ini, Bank Syariah Mandiri dinilai tidak melaksanakan prudential banking principles dalam proses pengajuan dan pelaksanaan pembiayaan dengan akad mudharabah muqayyadah tersebut. Penyusunan Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau kepustakaan. Penyusunan Tesis ini adalah untuk menjawab Bagaimana Penerapan akad Mudharabah Muqayyadah antara Dana Pensiun Angkasa Pura II dengan Bank Syariah Mandiri dan PT. Sari Indo Prima dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam pembiayaan Mudharabah Muqayyadah yang dilakukan oleh Dana Pensiun Angkasa Pura II dengan Bank Syariah Mandiri dan PT Sari Indo Prima. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan Basyarnas (Badan Syariah Nasional), Bank Syariah Mandiri dan Dana Pensiun Angkasa Pura II dam peraturan Perundang-undangan serta Fatwa DSN MUI, diantaranya: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia: Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, sedangkan Sumber sekunder dalam penelitian ini adalah pandangan para ahli (pakar), akademisi ataupun para praktisi melalui penelusuran literatur yang ada dan tersedia. Di samping itu juga buku-buku, jurnal yang terkait dengan penelitian ini dan media internet. Metodologi penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridus normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, baik yang terdapat dalam Al-Quran, Hadist maupun dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum yang menggunakan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun mengenai metode analisis data, penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data yang sudah diperoleh dan mendeskripsikannya