Nilai kebaruan dalam desain industri berdasarkan Undangundang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 02/HKI.Desainindustri/2014.PN.SIAGA.SBY)

Main Author: Nadita Wilhelmina
Other Authors: A.M. HAsan Ali
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43282
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menganalisis desain industri yang berkaitan dengan nilai kebaruan suatu desain (novelty). Karena kebaruan merupakan suatu syarat yang sangat penting untuk pemohon dalam hal mengajukan desainnya agar mendapatkan hak desain industri. Sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) dan (2) hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.” Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Penulis menganalisis perkara antara Rony Kristanto melawan Hariyanto sebagai pihak yang bersengketa pada kasus desain alat olahraga kebugaran atau fitnes. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui cara menentukan kebaruan dalam mengajukan suatu permohonan desain industri guna mendapatkan hak desain industri serta memberikan gambaran mengenai gugatan pembatalan pada Putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menyimpulkan, desain industri ini tidak dapat dikatakan memiliki kebaruan karena desain ini telah ada sebelumnya dan sudah menjadi public domain. Dalam kasus ini, sudah sesuai dengan Pasal 2 yang menyatakan hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru dan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Yang dikatakan jika desain industri milik tergugat / termohon kasasi tidak memiliki kebaruan dan merupakan pengulangan dari desain industri yang telah ada sebelumnya.