Studi putusan Mahkamah Syar’iyah tentang Khalwat di Provinsi Aceh

Main Author: Teuku Khairul Fuadi
Other Authors: Azizah
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43260
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh maraknya Khalwat dalam pergaulan, dan pemerintahan Aceh memberlakukan Qanun Khalwat dalam rangka pelaksanaan syari’at islam di Aceh. Khalwat bukan termasuk kedalam jarimah qishash maupun hadd, akan tetapi khalwat merupakan jarimah takzir yang perlu untuk diwaspadai. Pokok pembahasan dalam penelitian ini ialah putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Tahun 2016, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 23 tentang khalwat dan Fiqh. Dengan penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan analisis komparatif yaitu dengan cara menggambarkan serta menjabarkan pelaksanaan syari’at Islam di Provinsi Aceh khususnya dalam ruang lingkup peraturan khalwat, lalu menganalisis putusan Mahkamah Syar’iyah tentang Khalwat pada tahun 2016 dan kemudian membandingkan isi dari putusan tersebut dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 23 tentang khalwat dan membandingkan dengan fiqih. Ada tiga aspek yang di larang, subjek hukum, dan sanksi/hukuman terhadap pelaku khalwat. Sumber data yang digunakan adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat, kitab-kitab Fiqih. Skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Nomor 09/JN/2016/MS-Aceh dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 23 tentang khalwat dan Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Fiqih baik di dalam aspek yang dilarang, subjek hukum, maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku khalwat. Aspek yang dilarang adalah perbuatan khalwat yang mengarahkan kepada perbuatan zina. Dalam subjek hukum adalah bagi semua orang mukallaf. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran khalwat dihukum dengan hukuman ta’zir