Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perluasan makna agama dalam administrasi kependudukan (studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)

Main Author: Rizky Nur Ariansyah
Other Authors: M. Nurul Irfan, Mufidah
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43131
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-VIX/2016 serta bagaimana alasan dan metode yang digunakan oleh hakim dalam memberikan perluasan makna agama. Tipe penelitian merupakan penelitian hukum normatif, Pokok kajian dalam penelitian ini adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan permasalahan hukum secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Adapun sumber data penelitian yang digunakan berupa data sekunder, pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung. Dengan demikian, setelah data sekunder berupa dokumen diperoleh lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yaitu tidak berlakunya Pasal 61 Ayat (2) dan 64 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan serta hakim pada putusan ini mempraktekkan beberapa metode penafsiran yaitu penafsiran kontekstual dan penafsiran ekstensif. Di mana penafsiran kontesktual ini digunakan karena belum adanya definisi tentang makna kata agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga memberikan penafsiran ekstensif untuk memperluas makna kata agama yang juga termasuk penghayat kepercayaan.