Studi perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia tentang remisi bagi narapidana koruptor

Main Author: Ahmad Fakhrurrozi
Other Authors: M. Nurul Irfan, Muhammad Ainul Syamsu
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42212
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemberian remisi bagi narapidana koruptor menurut hukum pidana Islam dibandingkan dengan menurut hukum pidana Indonesia. Selain itu juga untuk menjawab beberapa pendapat selama ini beredar yang mengatakan bahwa seorang koruptor tidak pantas untuk mendapatkan remisi. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pada pencarian makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, simbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena. Dalam menghimpun bahan yang dijadikan skripsi dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normative (penelitian hukum normatif) dengan metode library research (kajian kepustakaan). Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan., yang dalam hal ini penulis membandingkan antara hukum Pidana Islam dengan hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia dalam pemberian remisi bagi narapidana koruptor terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaannya terdapat pada tujuan kemaslahatan, yaitu bahwa remisi bertujuan sebagai motivasi atau stimulasi serta apresiasi bagi narapidana yang telah berkelakuan baik dan bertaubat serta menghargai hak-hak narapidana, persamaan selanjutnya pada jenis tindak pidana yang mendapatkan remisi, dalam hal ini hukum pidana Islam maupun hukum pidana Indonesia tidak membeda-bedakan jenis tindak pidana yang mendapatkan remisi, artinya semua tindak pidana bisa mendapatkan remisi termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi. Sedangkan perbedannya terdapat pada siapa yang berhak memberikan remisi, dimana di dalam hukum pidana Islam yang berhak adalah hakim atau penguasa yang berhak mengadili, sedangakan di dalam hukum pidana Islam adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setalah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana koruptor tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam maupun hukum pidana Indonesia.