Rangkap jabatan sebagai faktor penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD)
Main Author: | Rusdi Rizki Lubis |
---|---|
Other Authors: | Dedy Nursamsi, Nur Habibi |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41947 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPR RI dan mekanisme penggantian antarwaktu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statut approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang yang terkait dengan masalah pada skripsi, sedangkan bahan hukum sekunder merupakan literatur-literatur tertulis yang berkaitan dengan pokok masalah dalam penelitian ini, baik berbentuk buku, makalah, jurnal, laporan penelitian, artikel surat kabar dan lain-lain. Skripsi ini ditulis berdasarkan pedoman penelitian skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2012. Hasil penelitian bahwa proses Penggantian Antarwaktu anggota DPR yang melakukan rangkap jabatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi belum tegasnya peraturan tersebut terkait waktu pengajuan Penggantian Antarwaktu dan rangkap jabatan anggota DPR RI sebagai pimpinan pada sektor swasta atau sebagai pengusaha.