Hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif

Main Author: Edi Irawan
Other Authors: Isnawati Rais
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41818
Daftar Isi:
  • Homoseksual dan lesbian merupakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kelainan seks pada umunya. Kelainan seks menyimpang ini pertama kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth, dan perilaku ini dijatuhi langsung hukuman bagi pelakunya oleh Allah swt. karena perilaku tersebut dianggap melanggar fitrah yang Allah swt berikan kepada manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan sanksi atau hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian dalam perspektif hukum Islam dan perspektif hukum positif, dan untuk memperoleh data yang diinginkan, maka penulis membaca literatur-literatur yang mendukung teori-teori yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Tujuan dijatuhkan hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian dalam Islam demi menjaga kehormatan dan keturunan bagi manusia, serta memutus alur penyebaran perilaku menyimpang ini. Sedangkan dalam hukum positif penjatuhan hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian demi menjaga serta melindungi orang yang belum dewasa sebagai korban dari perilaku ini. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain menunjukkan bahwa dalam hukum Islam dan hukum positif sama-sama memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian, dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif ialah mengenai berat dan ringannya hukuman yang diberikan bagi pelaku homoseksual dan lesbian.