Tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dalam jejaring media sosial (analisis Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015)

Main Author: Wiwit Sugiarti
Other Authors: Nur Rohim Yunus
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
6
X
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41790
Daftar Isi:
  • Ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Di satu sisi, perbutan tersebut merupakan suatu bentuk ekspresi yang berupa curahan hati seseorang. Namun di sisi lain perbutan tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan, permusuhan, dan bahkan perpecahan antar kelompok ataupun individu. Selain itu, kejahatan tersebut dapat berimplikasi pada harkat dan martabat manusia. Hal ini menimbulkan inisiatif dari kapolri Badrodin Haiti untuk menertbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencain. Berdasarkan penjabaran di atas, maka peneliti memunculkan pertanyaan, yaitu Bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech), bagaimana Implementasi dan Implikasi Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/6/X/2015 terhadap tindak pidana ujaran kebencian yang ditimbulkan dari tindak pidana Hate Speech, dan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech). Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam surat edaran kapolri tersebut, dan berdasarkan penelitian, diketahui bahwa keberadaan SE Kapolri bukanlah bersifat pengaturan yang dapat mengikat ke dalam, supaya setiap anggota polri memiliki pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian, yang merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh personel polri selaku aparat negara. Penelitian ini menggunakan tiga teori. Pertama, teori kebebasan berpendapat ialah kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarkan gagasan serta informasi yang dapat dilihat dari berbagai sisi yang menunjukan keluasan serta cakupan hukum hak asasi manusia. Kedua, teori intimidasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi lingkungan sekitar agar menyakiti korban. Ketiga, Teori Pemidanaan dalam Hukum Islam yang disebut takzir. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanski bagi pelaku ujaran kebencian yang dilakukan dalam media sosial sangat penting dalam penerapannya agar dapat menjadi acuan bagi pengguna media sosial untuk dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Selain itu implementasi surat edaran cukup mendapat sorotan mengingat surat edaran tersebut hanya di terapkan dikalangan polri yang dijadikan sebagai pedoman penanganan ujaran kebencian, implikasi yang ditimbulkan dari surat tersebut salah satunya terlindunginya harkat dan martabat manusia. Kemudain terdapat kesamaan tujuan dalam hukum islam dan positif dalam pembentukan hukum yaitu perlindungan hak asasi manusia