Sanksi pengulangan (residivie) tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia (analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 145. PK/PID.SUS/2016)
Main Author: | Nabila Salsabila |
---|---|
Other Authors: | M. Nurul Irfan, Muhammad Ainul Syamsu |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41580 |
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, penjatuhan sanksi bagi pelaku pengulangan (residivie) tindak pidana narkotika golongan I dalam dua perspektif, yaitu hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia; kedua, analisis putusan dengan kasus yang terkait tindak pidana pengulangan (residivis) peredaran narkotika golongan I dalam putusan Mahkamah Agung No. 145. PK/PID.SUS/2016. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan) dengan jenis penelitian kualitatif. Studi ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi bagi pelaku pengulanganan tindak pidana peredaran narkotika golongan I ditinjau dari aspek hukum pidana Islam ialah dijatuhkannya sanksi had dan takzir, dan ditinjau dari aspek hukum pidana Indonesia adalah berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati), lalu dengan jumlah/lamanya pidana bervariasi, untuk pidana penjara minimal 4 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan juga adanya pemberatan pidana apabila tindak pidana didahului dengan pemufakatan jahat, dilakukan secara terorganisir, dilakukan oleh korporasi, dilakukan dengan menggunakan anak di bawah umur serta apabila adanya pengulangan (residivie). Adapun untuk sanksi pengulangan (residivie) dalam KUHP pada pasal 486 dan Pasal 144 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwasanya sanksi pada residivis tindak pidana dapat ditambah 1/3 dari maksimum pidana yang diancamkan.