Tinjauan yuridis tindak pidana pelaku penipuan dengan modus operandi hipnotis (studi kasus Kecamatan Rajeg Tangerang)
Main Author: | Yeni septiani |
---|---|
Other Authors: | Alfitra |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41579 |
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk tindak pidana yang sangat marak terjadi di masyarakat yaitu penipuan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi agar korban menuruti semua perintah pelaku, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif sebagaimana dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, Pasal 378 jo Pasal 89 KUHP. Pasal 378 KUHP. Salah satu dari kejahatan tersebut yang sangat banyak terjadi dalam masyarakat pada saat sekarang ini adalah hipnotis. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pelaku penipuan dengan modus operandi hipnotis. Agar dapat mengetahui bagaimana penyelesaian hukum tindak pidana penipuan dengan menggunakan modus operandi hipnotis yang akhir-akhir ini sangat marak terjadi di masyarakat. Serta dapat menganalisa sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus operandi hipnotis. Dalam metode penelitian, penulis menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, jurnal, surat kabar, internet dan bahan kepustakaan lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini. dan juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap. Adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Berupa jurnal, buku, peraturan perundang-perundangan, internet dan sumber lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Adapaun teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif untuk menemukan jawaban secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa hipnotis adalah suatu ilmu yang bermanfaat bagi manusia, terutama dalam hal hipnoteraphy Setiap sesuatu hukum asalnya adalah dibolehkan. Namun, harus pula dilihat niat awalnya, cara atau metode pemakaiannya, dan tujuannya. sedangkan hukum tindak pidana dengan menggunakan modus operandi hipnotis, jika dilihat dari unsur-unsur terjadinya, sanksi hukumnya sama halnya dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.