Tinjauan hukum Islam terhadap akad nikah ulang bagi pasangan yang bekerja sebagai TKI (studi kasus di Desa Teras Bendung Kec. Lebak Wangi Kab. Serang)
Main Author: | Humairoh |
---|---|
Other Authors: | Ahmad Yani, Rosdiana |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41576 |
Daftar Isi:
- Di era yang sekarang ini, semakin banyak persoalan-persoalan baru yang melanda rumah tangga, semakin banyak pula tantangan yang dihadapi sehingga bukan saja berbagai problem yang dihadapi bahkan kebutuhan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan semakin jelas dirasakan. Dengan melihat realita masyarakat pada saat ini sangat prihatin atas keluarga yang salah satu pihak dalam kesehariannya mencari nafkah menjadi TKI/TKW di Negara tetangga, karena kebutuhan yang menjadi alasan atas keberangkatannya. Sehingga utnuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekitar 35% warga desa Teras Bendung lebih memilih untuk bekerja di luar negri untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia, para suami yang bekerja sebagai TKI di Negara tetangga selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, apabila mereka kembali pulang ke rumah dari pekerjaannya, mereka wajib dinikahkan kembali (menikah ulang) kepada istrinya. Meskipun hubungan, hak dan kewajiban antara keduanya baik dan tidak ada niat maupun kata talaq dari salah satu pihak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui terjadinya akad nikah ulang bagi pasangan yang bekerja sebagai TKI di Desa Teras Bendung Kec. Lebak Wangi Kab. Serang serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad nikah ulang bagi pasangan yang bekerja sebagai TKI di Desa Teras Bendung Kec.Lebak Wangi, Kab.Serang. Dengan cara pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang pelaku yang dapat dipahami. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan mereka tidak menyimpang dari hukum Islam yang memperbolehkan adanya tajdid akad, bahwa akad yang baru itu bukan berarti menaskh akad yang lama tapi dia hanya memperbaharuinya, akad yang pertama tetep berlaku akibat hukumnya meskipun tanpa ada akad yang kedua