Inshat dan interupsi dalam khutbah Jum’at (studi perbandingan pendapat tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama)
Main Author: | Muhamad U. Zainullah |
---|---|
Other Authors: | Ahmad Yani, Afidah Wahyuni |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41566 |
Daftar Isi:
- Dalam pelaksanaan khutbah jum’at, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi, karena hal tersebut mempengaruhi sah atau tidaknya khutbah. Timbul sebuah pertanyaan, apabila khatib lupa melengkapi rukun khutbah, bolehkah jama’ah menginterupsi untuk mengingatkan rukun yang terlupakan itu? Selain rukun, materi khutbah juga merupakan hal yang penting dalam khutbah jum’at, karena materi khutbah mempengaruhi hasil dari ibadah salat jum’at. Materi yang disampaikan dalam khutbah harus memberi pengaruh yang baik. Namun bagaimana bila ditemukan khatib yang menyampaikan materi khutbah yang bersifat provokatif, bolehkah jama’ah menginterupsi khutbah tersebut? Kedua permasalahan tersebut mengarahkan kepada hukum interupsi ketika khutbah sedang berlangsung. Sedangkan dalam shalat jum’at ada perintah inshat, yaitu perintah diam dan mendengarkan khutbah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan membandingkan perbedaan pendapat tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama tentang perintah inshat dan hukum interupsi khutbah yang rukunnya kurang dan materinya bersifat provokatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Kemudian dilengkapi dengan metode perbandingan hukum yang membandingkan pendapat para tokoh. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa terkait masalah perintah inshat dan interupsi khutbah yang rukunnya kurang, mayoritas tokoh Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama sepakat bahwa inshat wajib bagi para jama’ah dan interupsi tersebut boleh dilakukan. Sedangkan masalah interupsi khutbah yang materinya bersifat provokatif, mayoritas tokoh sepakat lebih baik tidak diinterupsi.