Kedudukan hukum pihak ketiga dalam perlawanan terhadap sita atas Objek Boedel Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2013)
Main Author: | Riky Rizkian Harahap |
---|---|
Other Authors: | Ahmad Bahtiar, M. Nuzul Wibawa |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41453 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pihak ketiga dalam perlawanan terhadap sita atas objek boedel pailit. Latar belakang skripsi ini adalah keberatan atas dimasukannya aset boedel pailt yang sudah dibeli oleh pihak ketiga dari debitur pailit, sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan terhadap penyitaan (derden verzet), namun hakim menolak dengan alasan perjanjian jual beli tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Peneltian ini bersifat library research, mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung penelitian. Tehnik Pengumpulan data mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Dalam penelitian ini menggunakan tiga bahan hukum yang digunakan yakni, bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2013, dan aturan perundang-undangan lain yang terkait, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku teks, kamus hukum, dan prosiding. Hasil penelitian mengemukakan bahwa jual beli yang dilakukan di bawah tangan (ABT) memiliki kekuatan hukum yang sempurna seperti Akta Jual beli (AJB) apabila perjanjian tersebut diakui isinya oleh para pihak yang bersangkutan, pengakuan di dalam pengadilan menjadikan alat bukti pentunjuk oleh hakim sehingga, seharusnya jual beli tersebut sah dan hakim menyatakan objek boedel pailit tersebut milik pihak ketiga sehingga harus dikeluarkan dari daftar boedel pailit PT Dwimas Andalan Bali.