Pembagian warisan masyarakat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Main Author: | Ridwan Abdillah |
---|---|
Other Authors: | Sirril Wafa |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41436 |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui kedudukan laki-laki dan perempuan dalam pembagian waris dan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pembagian waris di Masyarakat Adat Baduy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Sumber datadiperoleh dari hasil wawancara dan buku-buku, jurnal, karya tulis ilmiah. Dan kemudian data-data yang ada dianalisis. Hasil dari pengamatan penulis Pembagian warisan dalam masyarakat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten bahwa kedudukan laki - laki & perempuan disamaratakan , dan tidak mengenal istilah (2:1) dua banding satu antara laki - laki dan perempuan. Dan dasar hukum yang digunakan masyarakat Baduy Dalam adalah aturan adat yang tidak tertulis dalam Pikukuli akan tetapi dilaksanakan secara turun temurun sejak zaman dahulu. Adapun perbedaan mendasar antara hukum kewarisan masyarakat Baduy dan hukum kewarisan islam itu terletak pada Pikukuh yang menjadi dasar aturan aturan pembagian warisan yang tidak tertulis yang mana dalam hukum kewarisan islam sudah jelas berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.Dan disamping itu juga ada kesamaan antara hukum kewarisan masyarakat Baduy dan juga hukum kewarisan islam bahwa yang menjadi ahli waris ialah keturunan dari orang yang meninggal dan warisan hanya dapat dibagikan setelah meninggalnya pewaris. Akan tetapi masyarakat Baduy tidak membagikan harta warisan ke garis keturunan ke atas.