Perlindungan hukum konsumen pengguna kartu ATM pada Bank Mandiri berdasarkan PBI Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (studi kasus Putusan no 266 K/Pdt.SUSBPSK

Main Author: Pangki Ladipa
Other Authors: Abdullah Sulaiman
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41345
Daftar Isi:
  • Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah minimnya Tanggung Jawab Bank kepada Konsumen pengguna kartu ATM dalam Putusan No 266 K/Pdt.SUSBPSK/ 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hukum kepada konsumen Bank yang berlandaskan pada PBI No 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat normatif-empiris. normatifempiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang seberapa efektif suatu peraturan perundang-undangan berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Hakim Agung dalam putusan no 266 K/Pdt.SUS-BPSK/2014 telah salah menjatuhkan hukuman kepada pelaku usaha untuk tidak mengganti kerugian yang dialami konsumen, karena tidak terdapat satu alat buktipun yang menyatakan konsumen melakukan kesalahan, melainkan kerugian timbul akibat dari lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab dari pengurus dan pegawai pelaku usaha dalam menangani Pengaduan yang dilaporkan konsumen. Sesuai dengan pasal 10 PBI No 16/1/PBI/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran menyatakan bahwa “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggar.”dan Pasal 19 menyatakan “Penyelenggara wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen