Analisis Framing Pemberitaan Vonis Hukum Penodaan Agama Oleh Basuki Tjahaja Purnama Di Media Online Kompas.Com Dan Republika Online

Main Author: Yudha Purnama Tias
Other Authors: Gun Gun Heryanto
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Ilmu dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41146
Daftar Isi:
  • ix, 84 hlm,; 29 cm
  • ABSTRAK Yudha Purnama Tias Analisis Framing Pemberitaan Vonis Hukum Ahok di Kompas.com dan Republika Online Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama oleh Polri, Selasa (15/11/2016). Pemberitaan itu menarik perhatian masyarakat Jakarta dan juga daerah lainnya. Beberapa media secara masif memberitakan hal ini termasuk media nasional Kompas.com dan Republika Online (ROL). Pada saat itu, Ahok sedang mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. Beberapa kelompok masyarakat bahkan menggelar aksi demo untuk menurunkan Ahok dari kursi jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan meminta penegakan hukum agar Ahok dipenjara. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti ingin mengetahui bagaimana framing Kompas.com dan Republika Online (ROL) dalam memberitakan kasus penodaan agama dan bagaimana Kompas.com dan Republika Online mengkonstruksi pemberitaan vonis hukum penodaan agama terhadap Ahok. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis framing model Zhongdan Pan dan Gerald M. Kosicki yang menggunakan empat dimensi struktural teks berita sebagai perangkat framing. Struktur tersebut adalah sintaksis, skrip, tematik dan retoris. Hasil penelitian terhadap Kompas.com dan Republika Online, ditemukan perbedaan dalam membingkai pemberitaan vonis hukum Ahok. Pemberitaan di Kompas.com, pandangannya pro terhadap Ahok meski sudah diputus bersalah. Apa pun keputusan yang dijatuhi hakim, pemberitaannya tetap membela tentang Ahok. Sedangkan Republika Online, tetap lebih mengikuti suara pembacanya. Di mana pembaca Republika banyak yang kontra terhadap Ahok. Republika Online juga memperkuat beritanya dengan pernyataan dan kutipan dari praktisi hukum dan perwakilan dari ulama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kompas.com dan Republika Online mempunyai pandangannya sendiri dalam melihat sebuah peristiwa/isu di dalam masyarakat. Ditemukan dalam teks berita di kedua media, Kompas.com lebih kontra terhadap keputusan hakim dan sebaliknya Republika Online mendukung vonis yang dijatuhkan kepada Ahok. Kata kunci: Vonis, Ahok, Hukum, Penistaan, Agama
  • Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
  • --