Respon Amerika Serikat Terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Oleh Republik Rakyat Tiongkok Periode 2007 - 2010
Main Author: | Siti Kholilah |
---|---|
Other Authors: | Rahmi Fitriyanti |
Format: | bachelorThesis |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jakarta : Fakultas Ilmu Social Dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/40636 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang respon Amerika Serikat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok, mengetahui kerugian yang dialami oleh Amerika Serikat kemudian mendeskripsikan upaya yang telah dilakukan Amerika Serikat dalam merespon pelanggaran yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitiankualitatif dengan tipe penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Pembahasan skripsi ini menggunakan konsep kepentingan nasional yang digunakan untuk melihat kepentingan nasional Amerika Serikat sebagai faktor penyebab Amerika Serikat merespon pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Selain itu, skripsi ini juga menggunakan konsep hak kekayaan untuk menggambarkan betapa pentingnya hak kekayaan Amerika Serikat. Berdasarkan analisa konsep dan data yang diperoleh, dapat diambil kesimpulan bahwa hak kekayaan sangat berperan penting bagi kemajuan Amerika Serikat. Hak kekayaan intelektual dapat mendorong proses inovasi yang menghasilkan penemuan-penemuan terbaru, baik itu untuk kemajuan ilmu pengetahuan ataupun menghasilkan produk-produk berteknologi terbaru. Hak kekayaan intelektual sangat berperan penting terhadap kemajuan Amerika Serikat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak tersebut dapatmemberikan keuntungan lebih bagi Amerika Serikat, terutama keuntungan ekonomi. Namun sebaliknya, pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak bagi Amerika Serikat terutama dampak kerugian ekonomi. Republik Rakyat Tiongkok merupakan negara yang melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam skala besar, merugikan AS hingga US$ 3 miliar pada tahun 2007. Jumlahpelanggaran oleh Republik Rakyat Tiongkok meningkat setiap tahunnya. Hal inilah yang memicu Amerika Serikat melakukan berbagai upaya unilateral, bilateral, hingga multilateral sebagai bentuk respon Amerika Serikat. Respon Amerika Serikat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Republik RakyatTiongkok membuktikan bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual telah mengancam kepentingan nasional Amerika Serikat di bidang ekonomi.