Vonis Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba Antara Putusan Mk Dan Sema (Perspektif Hukum Pidana Islam)
Main Author: | M. Nurul Irfan |
---|---|
Format: | Article |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Al Adalah Jurnal Hukum Islam
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/34097 |
Daftar Isi:
- Vonis mati yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung bagi Bandar dan dan pengedar narkoba yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi bahan perbincangan para pakar hukum pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-X/2013 membatalkan pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menegaskan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan satu kali, sehingga melaui putusan MK ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Tetapi Putusan ini ditanggapi Mahkamah Agung dengan Surat Edaran MA (Sema) nomor 7/2014 yang menyatakan bahwa peninjauan kembali perkara pidana hanya boleh diajukan satu kali. Perdebatan ini terus berlanjut dan berpengaruh kepada penangguhan eksekusi mati beberapa terpidana mati kasus narkoba, dengan alasan karena proses hukum sedang berjalan. Vonis mati bagi pengedar dan Bandar narkoba ini jika ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam dapat direalisasikan melalui pendekatan takzir bukan melalui pendekatan hudud. Sebab berdasarkan Alquran dan Hadis sanksi pelaku mabuk-mabukan berupa hukuman cambuk 40 atau 80 kali bukan hukuman mati. Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menegakkkan hukum dengan seadil-adilnya dan dalam rangka memberikan efek jera bagi masyarakat, bahkan agar predikat darurat narkoba di negeri ini dapat diminimalisir, vonis mati bagi pengedar dan bandar narkoba wajib didukung oleh banyak pihak termasuk oleh kalangan akademisi. Dalam hal ini Hukum Pidana Islam dapat dijadikan sebagai sebuah pertimbangan hukum untuk menanggulangi masalah besar yang dapat menghancurkan bangsa besar Republik Indonesia tercinta. Kata Kunci : Vonis mati, Bandar dan pengedar narkoba, putusan MK, Sema dan Pidana Islam