Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah dalam Perkawinan (Studi Kasus di Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang)

Main Author: Muhamad Ilman
Other Authors: Hamid Farihi
Format: bachelorThesis
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/33537
Daftar Isi:
  • Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, majalah, jurnal-jurnal dan lain-lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan antropologi hukum yaitu dengan melihat secara langsung kegiatan masyarakat. desa Legok yang melakukan tradisi pembayaran uang pelangkah perkawinan dan memakai pendekatan fenomenologis yakni pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang biasa dalam situasi tertentu. Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat penulis simpulkan bahwa adat tradisi pembayaran uang pelangkah dapat dilestarikan karena adat tradisi pembayaran uang pelangkah ini sebagai simbol identitas suatu daerah, dan dapat juga sebagai suatu bentuk penghormatan kepada kakak yang akan dilangkahi dan sebagai penjaga hubungan baik keluarga. Meskipun harus tetap dilestarikan, akan tetapi harus ada penyesuaian dengan fiqih agar tidak ada pertentangan antara adat dengan fikih. Beberapa masalah adat tradisi pembayaran uang pelangkah harus tetap disesuaikan dan dengan fikih diantaranya yaitu mengenai penghalang nikah dari kakak kepada adik yang akan menikah. Menghalangi adiknya untuk menikah itu tidak dibenarkan di dalam adat maupun di dalam fikih. Itu dapat diharamkan karena dapat menimbulkan kemudharatan. Selain itu juga tentang permintaan uang pelangkah kakak kepada adiknya tidak boleh terlalu berlebihan, karena akan menyusahkan adiknya untuk menikah harus dihapuskan juga.