Penanganan Kasus Demonstrasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Oleh Anggota Markas Komando Brigade Mobil Resimen Ii Pelopor (Analisis Uu No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Main Author: Pratiwi Wulandari Meiliana
Other Authors: Djawahir Hejazziey
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/32938
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approachi), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penanganan kasus demonstrasi kenaikan harga bahan bakar minyak oleh Markas Komando Brigade Mobil Resimen II Pelopor untuk membuktikan bentuk pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan fungsi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pelayanan yang dilakukan anggota Mako Brimob Resimen II Pelopor dalam melakukan penanganan demonstrasi adalah dengan menyiapkan personel yang akan diturunkan, menyiapkan perlengkapan penanganan, membentuk formasi pada saat pengamanan berlangsung serta memberikan laporan dan melakukan serah terima pengamanan kepada Kapolda setelah melakukan pengamanan. Mekanisme penanganan demonstrasi dimulai pada persiapan apel penunjukan personel yang akan ditugaskan untuk melakukan pengamanan sampai pada persiapan di tempat dilakukannya demonstrasi, kemudian tindakan yang dilakukan dalam menghadapi demonstran yang mulai melakukan tindakan yang berstatus Ancaman Gangguan sampai dengan berstatus anarkis sampai pada tahap akhir dimana kondisi sudah kondusif dan penyerahan tanggung jawab pemeliharaan situasi kamtibmas kembali kepada satuan kewilayahan. Kemudian Faktor yang mempengaruhi pengamanan demonstrasi harga bahan bakar minyak yang dilakukan oleh anggota Satuan II Pelopor Mako Brimob terbagi menjadi 2 faktor yaitu Faktor Internal, dimana sikap mental berupa ketidaksiapan dan pengendalian diri atau emosi yang berlebihan dari masyarakat dalam menerima perubahan situasi menyebabkan masyarakat cenderung menimbulkan aksi anarkis. Faktor Eksternal, yaitu Kesigapan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melayani masyarakat sebagai salah satu bentuk perwujudan dari salah satu fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia terlebih lagi bentuk pendidikan yang diberikan kepada Anggota Brimob yang tergolong keras dan dituntut untuk menguasai berbagai bidang salah satunya dalam hal menembak lawan dalam keadaan diam maupun didalam kendaraan bergerak sampai pada keahlian penjinakan bom. Hal ini dilakukan karena tugas yang diemban tergolong cukup berat apabila disetarakan dengan fungsi satuan polisi Dalmas.