Penegakan hukum pidana terhadap korban pecandu narkoba di Indonesia

Main Author: Amrizal Siagian
Format: Journal
Bahasa: in
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31368
Daftar Isi:
  • Kebijakan kriminal pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba no 35 tahun 2009 khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba, yang secara sadar dan sengaja disebarkan kekalangan masyarakat, utamanya generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai 5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan men-dekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi pinjara. Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu narkotika diatur melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 54 pada undang-undang narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.