Tindak pidana korupsi (dugaan penyalahgunaan wewenang) pejabat publik (perspektif undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan)
Main Author: | Fathudin |
---|---|
Format: | Journal |
Bahasa: | in |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31188 |
Daftar Isi:
- Dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan merupakan objek yang harus diuji dengan asas spesialitas (specialialiteit beginsel), karena penyimpangan terhadap asas ini akan melahirkan penyalahgunaan wewenang. Pada konteks ini, dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan domain hukum administrasi, sehingga wewenang untuk memeriksa ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut peradilam administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penerapan mekanisme ini selaras dengan asas ultimum remidiun dalam penerapan hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus diletakkan dan diposisikan sebagai sanksi terakhir setalah sanksi perdata maupun sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban terhadap polemik seputar objek sengketa dugaan penyalahgunaan wewenang yang selama ini langsung ditarik ke ranah hukum pidana padahal sebuah kebijakan tidaklah dapat dikriminalisasi.